Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Masa Tenang, Bawaslu Sidrap Tertibkan APK dan Ingatkan Soal Pelanggaran

Senin, 12 Februari 2024 | 07:47 WIB Last Updated 2024-02-12T00:47:59Z

 

Ketgam: Asmawati Salam (Tengah) dalam Kegiatan Apel Pengawasan Pemilu Belum Lama Ini.

ASANEWS, SIDRAP--Tahapan kampanye Pemilu 14 Februari 2024 telah berakhir sejak Sabtu (10/02/2024) tepat pukul 23.59 malam, selanjutnya memasuki tahapan masa tenang. Sehingga 

dalam rangka masa tenang tersebut Bawaslu Kabupaten Sidrap menegaskan kepada semua peserta pemilu dan tim sukses untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.


Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Sidrap Asmawati Salam yang juga koordinator  Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal, saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).


Dimasa tenang tersebut lanjutnya, pihaknya bersama Satpol PP, TNI/Polri  juga menertibkan atribut kampanye


"Kami bergerak melakukan penertiban dimulai sejak malam memasuki tahapan masa tenang," ungkapnya.


Pelaksanaan penertiban dilakukan tidak hanya ditingkat kabupaten, namun disemua tingkatan 


"Seluruh komponen dari mulai pengawas PKD hingga Panwaslu Kecamatan juga dikerahkan melakukan penertiban serentak bersama SATPol PP, TNI dan Polri," ucapnya.


Selain itu, pihaknya juga telah melakukan imbauan kepada peserta Pemilu dan timnya agar menertibkan sendiri APKnya.


"Kami juga menyampaikan imbauan," katanya.


Asmawati Salam juga menegaskan kepada seluruh peserta dan timnya, agar selama masa tenang tidak melakukan aktivitas politik kampanye, sebab ada konsekwensi hukum bagi yang melanggar, termasuk melakukan politik uang.


Asmawati menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48000000 juta.


"Juga setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36000000 juta," ucapnya.


Selain itu, Ia juga mengingatkan media, baik cetak, daring dan sosial untuk tidak menyiarkan berita atau iklan untuk kepentingan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu.


"Termasuk Lembaga survei juga dilarang menyiarkan hasil surveinya. Karena semua larangan tersebut berpotensi sanksi pidana jika dilanggar dan Bawaslu tidak segan untuk menindak tegas,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update