Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Sidrap Ingatkan Visi-Misi Calon Seirama dengan RPJPD

Kamis, 08 Agustus 2024 | 08:58 WIB Last Updated 2024-08-08T01:58:53Z

 



ASANEWS, SIDRAP--Visi – misi merupakan syarat mutlak dalam berkas persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah. Karena, selain syarat yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menjadi patokan visi – misi tersebut juga menjadi syarat penting pencalonan.


Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap melalui Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Asmawati Salam, saat dikonfirmasi, Kamis (8 Agustus 2024).


"Jadi, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyerahkan visi dan misinya sesuai dengan RPJMD," kata Asmawati Salam. 


Sehingga, Bawaslu Sidrap berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap nantinya dapat melakukan pencermatan apakah visi-misi calon ber kesesuaian atau seirama dengan RPJPD Kabupaten Sidrap. 


Dalam rangka memastikan penyusunan visi, misi dan program yang nantinya dinyatakan ke dalam formulir Model B Pencalonan Parpol KWK. Maka Bawaslu akan memperhatikan beberapa poin penting, yakni, KPU memastikan indikator penilaian hukum KPU terhadap visi, misi, dan program paslon sudah sesuai dengan RPJPD. 


Kemudian, memastikan metode yang dipakai KPU dalam penilaian naskah visi, misi, dan program serta memastikan seluruh informasi tersebut diketahui semua pihak yang berkepentingan. 


Agar penyusunan Visi-misi calon sejalan RPJPD, maka kata Asmawati Salam diperlukan sosialisasi atau bedah naskah RPJPD, sekaligus juga menyerahkan dokumen resmi RPJPD kepada Partai Politik yang mengajukan pasangan calon kepala daerah. 


"Kami tentu berharap, segala proses tahapan Pilkada ini berjalan sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme perundang-undangan yang saat ini berlaku," harapnya. 


×
Berita Terbaru Update